Jakarta, Harian Umum- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim tak tahu menahu soal keinginan DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Tower Mikrosel.
Sebab, yang ditangani Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri adalah soal pengenaan pajak dan retribusi kepada perusahan pemilik tower mikrosel yang dibangun di lahan milik Pemprov DKI.
"Kalau soal Pansus, kami hanya tahu melalui media massa dan kami tidak memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Pansus dimaksud," ujar Arsan Latif, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Senin (23/4/2018).
Ia menjelaskan, yang ditangani pihaknya saat ini hanyalah yang terkait dengan isi surat yang disampaikan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dan surat itu telah dijawab sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"(Ini) sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah. Selain itu pasti di luar tugas dan tanggung jawab kami," imbuhnya.
Dari scaning surat yang diberikan pejabat ini diketahui kalau PT Bali Towerindo Sentra Tbk berkirim surat dengan perihal Konsultasi Investasi dan Kepastian Produk Hukum di DKI Jakarta, kepada Kemendagri pada 17 Januari 2018 .
Surat itu dijawab Pembina Madya Utama Dirjen Bina Keuda Kemendagri Indra Baskoro pada 21 Maret 2018 dengan nomor surat 974/1422/KEUDA.
Berikut isi surat jawaban tersebut:
Berkenaan dengan surat Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra Tbk Nomor 039/BTS-DIR/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Konsultasi Investasi dan Kepastian Produk Hukum di DKI Jakarta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah paling sedikit mengatur nama, objek dan subjek retribusi daerah
3. Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
4. Selanjutnya, dalam pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa bareng milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap kekayaan daerah yang telah menjadi objek retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Seperti diketahui, pembentukan Pansus Tower Mikrosel kini menjadi polemik karena meski direkomendasikan Komisi A DPRD DKI Jakarta sejak Januari 2018, hingga April ini Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi tak juga menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukannya.
Saat ditanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, seperti disampaikan Abraham kepada harianumum.com pada 18 April silam, Prasetio menyuruh politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu untuk menanyakannya ke mantan Plt Gubernur DKI yang juga Dirjen Otda Kemendagri, Soemarsono, karena katanya Soemarsono lebih tahu soal tersebut.
"Ini nggak masuk akal. Kalau pun Soemarsono mengetahui soal ini, dia pasti setuju Pansus dibentuk karena dapat meningkatkan PAD DKI," tegas Haji Lulung kala itu.
Komisi A mendorong pembentukan Pansus, karena dari sekitar 7.000 tower mikrosel yang bertebaran di seluruh penjuru Jakarta, hampir semuanya ilegal dan sebagian dari tower-tower itu didirikan di lahan milik Pemprov DKI.
Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad, mengatakan, tower -tower itu ada yang sama sekali tak punya izin, tapi ada juga yang punya izin tapi sudah kadaluarsa, sehingga potensi DKI untuk mendapatkan pajak dari tower-tower itu hilang.
"Tower-tower itu hanya dikenai biaya sewa lahan sebesar Rp1 juta sekali untuk selamanya," kata dia.
Arsan menjelaskan, terkait isi surat PT Bali Towerindo Sentra Tbk, setiap orang yg akan menggunakan barang milik daerah/kekayaan daerah milik daerah dasar hukum yang dipakai adalah Perda yang mengatur pemakaian kekayaan daerah atau pemanfaatan barang milik daerah
"Kalau ada pihak lain yang menggunakan tanpa kedua dasar tersebut, pasti itu ILEGAL dan merugikan keuangan daerah," katanya.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya kesan kalau Ketua DPRD DKI "berlindung" kepada Kemendagri terkait pembentukan Pansus Tower Mikrosel, sehingga SK pembentukan Pansus itu tidak juga diterbitkan, Arsan menjawab;
"Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Yang pasti tugas kami hanya menfasilitasi terkait dengan surat dimaksud," katanya. (rhm)





