Jakarta, Harian Umum - Sejumlah toko mainan di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur yang masih buka ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberi sanksi tegas oleh petugas Satpol PP berupa penyegelan oleh petugas. Para pedagang memprotes lantaran mereka mengaku belum mendapat surat teguran sehingga tak bisa langsung diberi tindakan segel.
"Kita selama ini nggak pernah dapat surat teguran, kenapa langsung main segel saja," kata Ardi Praseno, 39, salah seorang pedagang seperti dicutp dari poskota.id.
Namun protes yang disampaikan pedagang tak membuahkan hasil. Pasalnya, petugas tetap melakukan penyegelan toko-toko mainan yang masih tetap buka itu. "Kita tahu sekarang ini sedang ada PSBB, cuma kalau nggak jualan mau makan apa?," ujar Ardi.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur tentang PSBB. Penutupan yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara. Hal itu demi memutus mata rantai virus COVID-19 agar tak lagi memakan banyak korban.
"Alasannya belum dapat surat teguran, padahal PSBB sendiri sudah diperpanjang," katanya.
Meski beberapa pemilik toko sempat keberatan dengan aksi penyegelan yang dilakukan, Budhi dan jajarannya tetap melakukan penyegelan. Aksi itu pun tak akan berhenti disitu karena kedepannya akan terus melakukan pengawasan.
"Kalau masih ada yang membandel lagi, kita akan beri sanksi tegas dengan mengajukan penutupan," ungkapnya.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, dalam penerapan peraturan gubernur No. 33 tahun 2020 hanya beberapa bidang usaha yang boleh buka dalam pelaksanaan PSBB. Diantaranya di bidang kesehatan, bahan pangan dan makanan, komunikasi, keuangan serta teknologi.
"Dan penjual mainan ini tidak ada didalam kategorinya, makanya kami tindak," ungkapnya.