JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota hingga 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Kebijakan tersebut mulai berlaku dari Jumat 24 April. Sebelumnya Pemda DKI telah melaksanakan PSBB sejak 10 April sampai 23 April 2020 besok.
"Memperpanjang PSBB 28 hari sampai 22 Mei," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap aturan tersebut dipatuhi warga DKI. Menurutnya kunci keberhasilan untuk mencegah wabah Covid-19 adalah kedisiplinan sehingga wabah yang berasal dari Wuhan, Cina itu segera berakhir. "Saya berharap semua pihak disiplin," jelas dia.
Sebelumnya Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov DKI, Catur Leswanto mengungkapkan, Pemprov DKI memperpanjang penerapan status PSBB disebabkan jumlah kasus corona di Jakarta terus bertambah sejak diterapkannya PSBB.
Hari pertama penerapan PSBB jumlah pasien positif Covid-19 ada 1.719 jiwa, kini sudah mencapai 3.399 orang. "Kasus covid masih terus naik," tuturnya.
Dia juga menyebutkan data terkini Totalnya sebanyak 3.351 orang positif COVID-19, dengan jumlah pasien meninggal dunia 308 jiwa. Pasien yang sembuh mencapai 291 orang. (Zat)







