Jakarta, Harian Umum - Pengacara Victor Sukarno Bachtiar, tersangka kasus dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) dan dugaan utang yang tidak ada, diada+adakan (Pasal 400 ayat 2e KUHP) dalam perkara kepailitan PT. Hitakara, berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Klien kami seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, yaitu mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di Pengadilan Niaga Surabaya, karena membela kepentingan kliennya untuk mencari keadilan," kata Sawaluyo, pengacara tersebut, melalui siaran tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, karena sedang menjalankan tugas profesi, maka seharusnya kliennya tidak dapat dipidana sebagaimana ketentuan pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan”
"Kami menyampaikan harapan yang sangat besar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar nanti dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, Bapak Victor Sukarno Bachtiar, S.H. yang saat ini masih dilakukan penahanan," imbuh Sawaluyo.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika sekitar tahun 2012 PT. Hitakara membuka pameran dan mengajak masyarakat untuk berinvestasi pada rencana pembangunan Kondotel Haris Tijili Benoa, dengan harapan adanya pendapatan bagi hasil terhadap investasi kondotel tersebut.
Sekitar tahun 2013, masyarakat yang tertarik dengan investasi kondotel tersebut, menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang dengan PT. Hitakara hingga tahun 2072, kemudian melakukan cicilan pembayaran untuk kondotel tersebut hingga lunas,.
Karena tidak adanya laporan keuangan yang ter-audited dan bagi hasil hingga tahun 2022, maka beberapa masyarakat yang yang telah berinvestasi di kondotel tersebut memberikan kuasa kepada advokat Victor Sukarno Bachtiar, S.H., Indra Arimurto, S.H., dan Riansyah, S.H., untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan sebagai upaya hukum perdata memohon keadilan untuk memeriksa utang atas bagi hasil yang tidak pernah dibayarkan terhadap investasi sewa menyewa kondotel tersebut.
Setelah proses persidangan yang saling bantah membantah, jawab menjawab, bukti membuktikan dan kesimpulan, pada tanggal 24 Oktober 2022 Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT. Hitakara dalam keadaan PKPU Sementara (Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.) dan Berkekuatan Hukum Tetap.
Terkait alibi yang dibangun oleh Kuasa Hukum PT. Hitakara, PT. Hitakara tidak bertanggung jawab terhadap utang-piutang bagi hasil, dan klaim bahwa yang bertanggung jawab atas utang piutang tersebut adalah PT. Tiga Sekawan Benoa adalah salah besar dalam menafsirkannya, karena di dalam Putusan PKPU Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., sudah dibahas bahwa yang paling bertanggung jawab terhadap utang yaitu PT. Hitakara. Karenanya, PT. Hitakara dalam putusan PKPU tersebut dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara.
"Masa kita mau melawan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap? Lagipula yang mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa unit kondotel tersebut adalah PT. Hitakara. Perjanjian tersebut sampai 2072," tegas Sawaluyo.
Terhadap Putusan PKPU yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut, PT. Hitakara melakukan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022 atas dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) dan dugaan utang yang tidak ada, diada adakan (Pasal 400 ayat 2e KUHP).
Kemudian, sambung Sawaluyo, setelah menempuh proses PKPU selama 270 hari (maksimal secara hukum Kepailitan), tidak tercapai perdamaian (proposal perdamaian dicabut), sehingga PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Agustus 2023, melalui putusan Nomor: 63/ Pdt.Sus-PKPU /2022/ PN.Niaga.Sby.,
Kemudian, berdasarkan laporan polisi LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022. Para kuasa hukum Pemohon PKPU, yaitu Advokat Victor Sukarno Bachtiar, S.H., Advokat Indra Arimurto, S.H., dan Advokat Riansyah, S.H telah ditetapkan sebagai Tersangka.
"Dalam perkembangannya, klien kami, yaitu Advokat Indra Arimurto, S.H., dan Advokat Riansyah, S.H telah Ditangguhkan Penahanannya oleh Bareskrim Polri, sementara klien kami yang lain, yaitu Advokat Victor Sukarno Bachtiar, tetap ditahan," imbuh Sawaluyo.
Ia mengatakan sangat mengapresiasi dengan sebesar-besarnya keputusan penyidik Mabes Polri yang telah menangguhkan Penahanan terhadap Advokat Indra Arimurto, S.H., dan Advokat Riansyah, S.H.
"Kami juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Kejaksaan bahwa perkara ini tidak layak untuk disidangkan karena perkara ini perkara perdata murni,' imbuh Sawaluyo.
Ia menegaskan bahwa penetapan ketiga kliennya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 jo. Pasal 400 ayat 2e KUHP sangat tidak tepat, karena pertama; Surat Permohonan PKPU yang diajukan oleh kliennya selaku advokat penerima kuasa dari kliennya di Pengadilan Niaga Surabaya dan yang menjadi dasar penerapan Pasal 263 KUHP sebagai Surat Palsu bukan merupakan perbuatan tindak pidana, melainkan murni Perbuatan Perdata.
Sebab, permohonan PKPU tersebut telah dikabulkan oleh Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, sehingga tidak dapat diajukan Upaya Hukum apapun terhadap Putusan PKPU tersebut berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kedua, terkait waktu kejadian menurut Pasal 400 ayat 2e KUHP, yaitu di saat verifikasi utang-piutang pada saat pailit, sementara perkara ini dalam Laporan Polisi waktu kejadiannya pada September hingga Oktober 2022 atau belum terjadi pailit, apalagi verifikasi piutang.
"Selaku penasihat hukum, kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian RI cq Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada klien kami, yaitu atas nama Indra Arimurto, S.H., dan Riansyah, S.H," imbuh Sawaluyo.
Ia berharap sebagaimana Bareskrim Polri, Kejati Jatim pun akan mengabulkan permohonan penangguhan untuk Victor Sukarno Bachtiar karena perkara kliennya ini tidak layak untuk disidangkan. Sebab, perkara ini perkara perdata murni. (rhm)


