Jakarta, Harian Umum - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp18,5 miliar.
Laporan dibuat oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
"Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir CNN Indonesia.
Berdasarkan laporan diketahui, peristiwa ini bermula ketika Reza dan RD mengajak IM untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada kedua terlapor sebesar Rp18,5 miliar, dan para terlapor memberikan jaminan berupa 9 buah berlian, serta menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar.
Sembilan bulan setelah itu, pelapor mengecek 9 berlian yang dijadikan jaminan oleh kedua terlapor, dan ketahuan kalau berlian itu ternyata bukan berlian asli alias berlian imitasi.
Kontan saja pelapor melayangkan somasi kepada kedua terlapor untuk meminta agar uangnya dikembalikan, akan tetapi tidak mendapat tanggapan.
"Hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik," imbuh Ade Ary.
Hingga berita ini diturunkan Reza Artamevia belum dapat dikonfirmasi. (man)







