Jakarta, Harian Umum - Upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terganjal.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan organisasi Islam tersebut atas tindakan pemerintah yang mencabut izin pendiriannya.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip dari laman resmi PTUN, http://sipp.ptun-jakarta.go.id/, Jumat (20/10/2017).
Selain itu, PTUN juga memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo tersebut.
Proses gugatan ini terhitung cepat karena pada 13 Oktober 2017 didaftarkan oleh Jubir HTI Ismail Yusanto dengan tergugat Menkumham Yasona Laoly dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Haris, empat hari kemudian atau 17 Oktober, putusan telah keluar.
Seperti diketahui, membubarkan HTI setelah Freddy mencabut status badan hukum HTI, menyusul terbitnya sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu melarang adanya Ormas radikal di Indonesia, dan pemerintah memasukkan HTI sebagai Ormas seperti itu karena berencana mendirikan negara khilafah yang membentang dari indonesia hingga Maroko. (rhm)







