Jakarta, Harian Umum - Pasca pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, HTI belum mendapatkan salinan surat keputusan tersebut. Surat peringatan juga tidak pernah diberikan. Hal tersebut disampaikan. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
"Sampai hari belum ada," kata Ismail saat ditemui di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017.
Pemerintahan Jokowi, kata Ismail, telah menganggap HTI telah dibubarkan jadi segala aktivitas pun ikut dilarang. Ia sangat menyayangkan pencabutan status badan hukum tapi tidak sesuai prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah. Harusnya berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 harus diberikan dulu surat peringatan.
"Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami sua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Freddy di kantornya dibilang , Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.
Freddy mengatakan HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Dirjen AHU, Freddy Harris menjelaskan.
Larangan Polisi Seluruh Anggota Dilarang Dakwah
Sesuai dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Polri menyatakan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah. Polisi meminta tak lagi dakwah dengan materi menentang Pancasila dan ajakan mewujudkan sistem Khilafah.
"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Para aktivis juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut HTI setelah HTI dibubarkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, dan segala macamnya, ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," ujarnya.
Polri akan terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah. Pihaknya menyarankan, bila para pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, silakan menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.
Akan menggugat PTUN Setelah Keluar SK Pembubaran HTI
Sementara itu Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ke PTUN pasti," ujar Yusril, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. Karena itu salah satu cara memlakukan gugatan Ke PTUN karena jalan Ke MK sudah bukan lagi subyek hukum.
"Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya.
Yusri menerangkan ia telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.
“Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini, Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” katanya.







