Jakarta, Harian Umum - Ketua Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TPHTI), Yuzril Ihza Mahendra, mengatakan HTI belum resmi dibubarkan. Organisasi ini tetap sah menjalankan aktivitas dengan tidak melanggar norma hukum.
"Ini sesuai Pasal 28 UUD tentang kebebasan berserikat dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Yusril mengatakan, pembubaran HTI oleh pemerintah harus melalui tahapan hukum. Pemerintah, bisa melakukan langkah-langkah persuasif jika menganggap HTI melanggar aturan.
Caranya adalah langkah administratif dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kemudian sanksi berupa pemberhentian sementara. Setelah tahapan tersebut dilakukan baru meminta pengadilan membubarkan HTI.
Sedangkan tudingan HTI anti-Pancasila, menurut Yusril, sangat tidak beralasan karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut berasaskan Islam. Pada Pasal 59 undang-undang tentang ormas dilarang mengajarkan wacana yang anti-Pancasila.
"Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Yusril.
Yusril menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran HTI. Akibat rencana pembubaran itu, Yusril mengklaim HTI terintimidasi dengan adanya organisasi lain yang berkolaborasi dengan kepolisian.







