Jakarta, Harian Umum - Dari 106 total keseluruhan anggota DPRD DKI Jakarta, belum satupun yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dewan, sebagai pejabat penyelenggara belum berinisiatif melaporkan LHKPN. Bahkan diantaranya beralasan tak becus mengisi formulir laporan. Seperti yang diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus.
Bestari mengaku tidak bisa mengisi LHKPN. Dia sudah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN.
Karena itu caleg dari Dapil Jakarta Pusat ini masih menunggu asistensi dari Sekretariat DPRD DKI. "Menunggu tindak lanjut Sekwan, fasilitasi asistensi KPK dalam penyusunan LHKPN," kata Bestari, Kamis (17/1/2019).
Menurut Bestari, dirinya sudah pernah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN.
Alasan Bestari yang mengaku sulit mengisi LHKPN dibantah KPK. Menurut KPK dewan hanya mencari-cari alasan agar tidak mengisi LHKPN.
"Itu alasan klasik, sudah sering yang beralasan seperti itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, dengan sistem e-LHKPN sebetulnya sudah mempermudah pengisian LHKPN. "Jika ada yang mengaku kesulitan mengisi LHKPN, KPK siap membantu. Jadi jangan mencari-cari alasan," tegasnya.
Febri juga menyarankan anggota DPRD untuk mendatangi KPK atau menghubungi call center KPK di 198 untuk bantuan pengisian LHKPN.
KPK berharap, para penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya. Tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan. "Semestinya anggota DPRD memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum," ujar Febri.
Diketahui, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta, belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN untuk posisi harta 2017, kepada KPK.
Bahkan meski KPK telah memperpanjang masa penyerahan laporan itu dari semula 1 Januari sampai akhir Maret 2018, menjadi 31 Desember 2018. Namun hingga awal tahun 2019 belum ada satu pun LHKPN dari DPRD DKI yang diterima KPK.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui untuk menyadarkan anggota DPRD DKI agar patuh menyerahkan LHKPN masih sulit. Karena masing-masing anggota dewan bersifat independen.
Solusinya kata Pahala, parpol harus mampu mendorong anggota DPRD untuk patuh menyerahkan LHKPN itu. "Karena itu partai politik harus mampu mendorong anggotanya yang duduk di DPRD untuk menyerahkan laporan itu," saran Pahala Selasa (15/1).
Padahal Pahala menambahkan kepatuhan mengumpulkan LHKPN mencerminkan komitmen pejabat publik dalam menjunjung sikap antikorupsi.
"Kalau tidak melaporkan (LHKPN) tetapi mengaku bersih, jujur, dan antikorupsi, itu artinya omong kosong,” ujar Pahala.
Dengan begitu Pahala mengingatkan kurangnya kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih wakilnya di legislatif.
"Masyarakat bisa menjadikan kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN ini sebagai referensi dalam hak suaranya di pemilu,” terang Pahala.
Informasi yang diperoleh, ada 18 anggota DPRD DKI yang pernah menyerahkan LHKPN ke KPK, diantaranya Abdul Ghoni (terakhir lapor pada tanggal 16/12/2003), Abdurrahman Suhaimi (29/12/2003), Bambang Koesoemanto (22/10/2010), E.Sjahrial (17/9/2001), Fathi Bin Rahmatullah (17/12/2003), Hamidi AR (17/5/2002). Hosea Petra Lumbun (2/7/2001), Lucky P. Sastrawiria (26/12/2003), Pantas Nainggolan (29/10/2001), Prabowo Soenirman (01/7/2001), Raja Natal Sitinjak (26/12/2003), RMG Bimo Hastoro (29/10/2001), Rois Hadayana Syaugie (22/12/2002), Selamat Nurdin (11/11/2004), Triwisaksana (19/3/2012), Tubagus Arif (19/12/2003), dan Zainuddin MH (24/12/2003). (Zat)







