Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Selain larangan itu, mereka juga dilarang menerima bingkisan berupa parsel atau bingkisan. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tertanggal 28 Mei 2019.
"Seluruh pegawai Pemprov DKI dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan," dalam lirisnya, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam aturan itu juga disebutkan mekanisme pengembalian parsel atau bingkisan yang terlanjur diterima, yaitu PNS wajib membuat laporan ke KPK paling lambat 30 hari setelah bingkisan diterima.
Selain itu, PNS bisa melakukan penolakan parsel dengan memberikannya ke lembaga sosial yang membutuhkan seperti panti asuhan dan panti jompo. Usai pemberian parsel, PNS tinggal melapor ke perangkat daerah masing-masing disertai dokumentasi saat penyerahan.
Pelarangan ini berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. KPK juga memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah agar melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.







