Jakarta, Harian Umum- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Syamsuddin Lologau mengatakan, PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, akan dikenai sanksi.
"Kalau tidak masuk dengan tanpa alasan, tidak dapat TKD (Tunjangan Kerja Daerah)," katanya kepada TVOne, Kamis (21/6/2018).
Ia berharap hari ini tak ada PNS yang membolos karena libur Lebaran tahun ini cukup panjang, 11 hari.
"Tapi yang saya lihat, saat ini kesadaran PNS DKI akan tugas dan tanggung jawabnya sangat tinggi. Kalau tak ada alasan yang menghalangi mereka untuk bekerja, mereka pasti masuk hari ini," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah BKD akan membentuk Tim Sidak (Inspeksi Mendadak) yang akan mendatangi SKPD-SKPD untuk memastikannya? Syamsuddin mengiyakan.
"Oh, iya, kita sudah membentuk Tim Sidak," katanya.
Seperti diketahui, setiap tahun, pasca libur Lebaran, jumlah PNS DKI yang membolos lumayan banyak. Tahun lalu, paska libur Lebaran 2017, jumlah PNS yang tidak masuk dengan tanpa keterangan mencapai 1.527 orang.
Konon, ketidakhadiran ini diakibatkan karena para PNS itu ada yang masih berada di kampung halamannya, namun ada juga yang masih kelelahan akibat perjalanan jauh dari kampung halaman ke Jakarta. (rhm)





