TANGSEL, HARIAN UMUM - Pengelola kos hotel (kostel) berinisial Y resmi dijadikan tersangka oleh Satpol PP Kota Tangsel. Pasalnya, kostel yang terletak di belakang Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
"Hari Senin (23/9) tersangka Y yang sebelumnya sebagai saksi kita sudah naikkan statusnya. Berkaitan dengan alih fungsi bangunan, yang semestinya kontrakan, tapi saat gelar perkara ternyata dialihkan operasional menjadi hotel yang sistem sewanya harian," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda), di Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, Selasa (24/9/2019).
"Kalau di jalur utama boleh, tapi kita temukan lokasinya berada didalam perkampungan, dengan akses jalan berupa gang. Menurut Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), hal itu (kostel sewa harian) tidak dibenarkan," tambah Sapta.
Dalam Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan pasal 13 F terkait izin membangun bangunan (IMB) harus sesuai dengan bentuk dan fungsi bangunan.
Merujuk pada peraturan tersebut, Satpol PP Kota Tangsel, menuding bahwa Y telah melanggar alih fungsi bangunan, yang hukumannya pidana kurungan 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.
Di informasikan hotel yang mirip kos-kosan atau disebut Kostel di daerah Setu, Kota Tangerang Selatan, digerebek jajaran Satuan Polisi (Satpol) PP, Rabu (11/9/2019). Karena laporan masyarakat yang protes karena bangunan itu semula adalah kontrakan, namun berubah secara tiba-tiba menjadi kostel dengan jumlah 30 kamar. Kostel ini dapat disewa harian dengan tarif sekitar Rp 180 ribu satu harinya.







