TANGSEL, HARIAN UMUM - Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2016, dimana diatur bahwa rombongan belajar (rombel) tingkat SMA berjumlah maksimal 36 siswa, namun ditemui fakta dilapangan bahwa jumlah rombel justru mencapai 42 siswa.
Hal itu dikatakan salah seorang siswa kelas XI, SMAN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang enggan disebut namanya, bahwa saat ini, murid baru disekolah tersebut berjumlah 40 hingga 42 siswa setiap kelasnya.
"Disini kelas X nya ada 12 kelas. 7 kelas IPA, 5 kelas IPS. Ada yang 42, ada juga yang 40," kata Sumber saat ditemui di lokasi SMAN 7, Serpong Utara, Senin (29/7/2019).
Dengan jumlah rombel yang melewati batas standarisasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut, tentunya berpengaruh kepada sistem penyampaian data pokok pendidikan (dapodik).
Menurut salah seorang wakil kepala sekolah berinisial I, bahwa dapodik yang ada sudah terintegrasi dengan sistem Mendikbud dan KPK, sebagai bentuk transparansi, sehingga, tambahnya, jika overload, berpengaruh kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Ya kalo overloud jelas berpengaruh ke BOS dan BOSDA. Pasti gaji guru-gurunya yang PNS juga ngga kebayar. Paling cara ngakalinnya nambahin kelas, dipelaporannya. Misalnya tadi 11 kelas, nanti laporannya jadi 12 kelas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Tangsel, Heriyanto menyatakan sebelumnya, bahwa data siswa yang ada di wilayahnya, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Sektetaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Provinsi Banten, Ujang Rafiudin.
"Nanti saya cek yah. Saya koordinasi dengan Pak Ujang dulu," kata Kepala KCD Tangsel, Heriyanto diruang kerjanya, Jumat (26/7/2019) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Tangsel, Hamdari belum dapat dimintai keterangan. Keterangannya akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.(Arie)







