Jakarta, Harian Umum - Pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan jabatan anggota polisi aktif.
“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, meski revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, akan tetapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Padahal, kata dia, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Yusril menjelaskan, saat ini penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Dia mengakui, pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
Seperti diketahui, penempatan Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian/lembaga menjadi polemik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika mengajukan pensiun dini.
Sebab, putusan MK itu dilawan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang justru mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Perpol itu saat ini tidak diberlakukan karena pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperbaiki kinerja korps baju coklat itu yang terpuruk di mata masyarakat. (man)







