Jakarta, Harian Umum - Revisi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menjadi UUD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghasilkan perubahan yang sangat signifikan, termasuk aturan tentang praperadilan.
Jika pada UU lama praperadilan dimohonkan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, pada KUHP baru diatur tentang adanya tiga objek tambahan yang bisa dipraperadilankan.
"Salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan tiga objek dimaksud:
Pertama, soal pelaporan di kepolisian.
"Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Itu yang namanya undo delay. Jad, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan," jelas Eddy Hiariej.
Kedua, soal penanggungan penahanan.
"Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan," jelas Eddy Hiariej lagi.
Ketiga, soal penyitaan barang bukti. .
"Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana (tapi disita). Itu juga bisa dilakukan pra peradilan," jelas Eddy Hiariej.
Menurut dia, KUHAP baru ini mematahkan anggapan bahwa 'polisi super power', karena dengan KUHAP baru ini, justru kontrol terhadap kinerja kepolisian semakin ketat.
"Hal lain yang muncul di media bahwa ini 'polisi super power', polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," katanya. (rhm)







