Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan uji materil (judicial review/JR) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal. KUHP itu baru berlaku Jumat (2/1/2026) kemarin.
Dikutip dari kompas.com, Sabtu (3/1/2026), di antara permohonan JR itu bahkan ada yang telah diajukan sebelum KUHP baru itu berlaku.
Bahkan gugatan-gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah masuk sebelum KUHP baru itu berlaku pada Jumat (2/1/2026)
Pasal-pasal dalam KUHP baru yang diajukan untuk di-JR bermacam-macam, seperti pasal soal penggelapan, demonstrasi, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, soal hukuman mati, dan korupsi.
Para pemohon kebanyakan mahasiswa dan pekerja.
Berikut dari beberapa pemohon:
1. Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Lina dan Sandra Paramita. Pasal yang di-JR adalah pasal penggelapan, gelar perkara dan penetapan penyidikan. Permohonan didaftarkan pada tanggal 22 Desember 2025;
2. Permohonan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh 13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum. Pasal yang di-JR tentang pasal demonstrasi. Permohonan didaftarkan pada tanggal 24 Desember 2025.
3. Permohonan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025. Permohonan yang didaftarkan pada tanggal 29 Desember 2025 itu dimohonkan oleh 11 mahasiswa. Pasal yang di-JR adalah pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.
4. Pada tanggal 29 Desember 2025 juga masuk permohonan JR dari 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka, salah satunya bernama Afifah Nabila Fitri. Gugatan yang diregistrasis sebagai perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini memohonkan uji materil pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
5. Pada tanggal 30 Desember 2025, Susi Lestari dan 10 kawannya yang merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka, mengajukan JR dan permohonannya diregistrasi sebagai perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025. Pasal yang di JR soal zinah.
6. Masih di 30 Desember 2025, delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka mengajukan JR untuk pasal hukuman mati di KUHP. Permohonannya diregistrasi sebagai perkara nomor 281/PUU-XXIII/2025.
7. Pada 30 Desember 2025 sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta, mengajukan JR untuk pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP. Permohonannya diregistrasi sebagai perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025.
8. Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP baru mengenai korupsi.
(man)


