Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menghimbau Pemerintah provinsi DKI untuk pastikan operasionalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan tidak memunculkan pencemaran.
Pasalnya diuji-coba beberapa lalu, asap hitam dan berbau dari RDF mengusik masyarakat sekitaran Jakarta Garden City (JGC).
Sekarang, masyarakat JGC menyetujui RDF Plant Rorotan bekerja lagi dengan persyaratan tidak memunculkan pencemaran. Hal tersebut, kata Bun, harus menjadi perhatian pihak pengelola.
"Agar operasionalisasi sarana itu dapat berjalan mulus tanpa memunculkan pencemaran yang dimaksud," tutur Bun, Jumat (18/7).
Bun memperjelas, Pemerintah provinsi DKI harus mengawasi dengan intens operasionalisasi lokasi pemrosesan sampah tersebut.
Dengan begitu, pencemaran yang terjadi tidak terulang lagi. Kesehatan masyarakat sekitaran juga terjaga.
"Janganlah sampai persoalan lalu terulang lagi, karena itu benar-benar beresiko jika dihirup," kata Bun.
Politikus PSI itu minta operasionalisasi RDF Plant Rorotan jalan sama sesuai proses. Sampah harus diproses optimal 3 hari setelah tiba di lokasi.
"Sampah yang dikirimkan janganlah sampai umurnya lebih dari 3 hari, karena itu akan memunculkan berbau tidak enak disekitaran," papar Bun.
Dia mengharap, persetujuan ini dapat menjadi awalnya dari hubungan dan kerjasama di antara masyarakat dan pemerintahan dalam optimasi mekanisme pemrosesan sampah.
"Yang akan datang, masyarakat harus diikutsertakan dalam ulasan-pembahasan berkenaan operasionalisasi RDF Plant Rorotan itu," ujar Bun.






