Jakarta, Harian Umum - Pemerhati Telematika Roy Suryo membantah tuduhan Polda Metro Jaya bahwa dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang menjadi klaster kedua tersangka kasus ijazah Jokowi, melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Bantahan serupa juga disampaikan Rismon dan Tifa.
Bantahan itu disampaikan ketika dikonfirmasi di Gedung Joeang 45, Selasa (11/11/2025), dalam acara deklarasi para tokoh dan aktivis untuk mendukung Rismon, Roy dan Tifa, serta lima tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Kami tidak pernah edit! Yang bilang bahwa kami melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi, bohong!" tegas Roy.
Ia menjelaskan bahwa yang ia teliti adalah ijazah Jokowi yang di-upload politisi PSI Dian Sandi Utama di akun X-nya.
"Maka, kalau memang ada yang berubah pada dokumen itu, dialah orangnya, dia yang mengubah, kami tidak mengubah, tidak mengedit," tegasnya.
Selain hal itu, Roy juga mengatakan bahwa dokumen yang dia teliti sama dengan salinan ijazah Jokowi yang didapat dari KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo.
Hal senada di sampaikan Rismon dan Tifa. Rismon bahkan mengungkap bahwa ia, Tifa dan Roy dituduh melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi berdasarkan keterangan ahli yang dimintai pendapat oleh Polda Metro.
Bahkan, kata Rismon, ahli itu mengatakan bahwa penelitian dirinya bersama Roy dan Tifa tidak ilmiah.
"Saya tantang ahli itu untuk debat terbuka di hadapan publik," katanya. (rhm)





