Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zarof Ricar yang diajukan pada 11 Agustus 2025 silam.
"Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 itu dikutip dari laman MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan ini ditetapkan pada Kamis (12/11/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dan beranggotakan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka putusan banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 24 Juli 2025, diperkuat. Putusan banding itu menghukum Zarof dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang nyambi sebagai makelar kasus. Dia dipidana karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang merupakan pacarnya sendiri dengan cara dianiaya dan dilindas dengan mobilnya.
Pada tanggal 18 Juni 2025, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara pembunuhan tersebut.
Pasal-pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang menghendaki Zarof dipenjara 20 tahun, sehingga pada 24 Juni 2025, JPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Namun, putusan banding itu ternyata tetap membuat JPU tidak puas dan mengajukan kasasi, sementara Zarof yang hukumannya diperberat 2 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor, juga tidak terima, sehingga ikut mengajukan kasasi.
Selain memperkuat putusan PT DKI, putusan kasasi juga membuat uang senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah Zarof saat rumah itu digeledah, dan kemudian disita sebagai barang bukti, dirampas negara.
Zarof ditengarai telah berkali-kali memakelari kasus yang masuk ke MA, baik untuk tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK), sehingga dia sekaya itu. (man)







