Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak pengajuan banding untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terdakwa penerima gratifikasi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Banding itu diajukan oleh pengacara Zarof dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho, majelis hakim PT DKI Jakarta seperti dikutip dari salinan putusannya, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis yang menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis juga menetapkan, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof, tetap disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (22/7/2025) lalu dengan tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Zarof dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (man)


