Surabaya, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang.menangani perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang dilakukan pacarnya, Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim bernama Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi atau penyuapan, sehingga Ronald divonis bebas.
Sejak Rabu (23/10/2024) sore, ketiganya masih diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jmm di Jalan A Yani, Surabaya.
"Benar, hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh Tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan.
Ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Kantor ketiganya juga sudah digeledah. Begitupula rumahnya.
Selain ketiga hakim itu, Mia juga menyebut ada satu perempuan yang turut diamankan, tetapi Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.
Menurut CNN Indonesia, dari ketiga hakim.itu, Hakim Heru tiba lebih dulu di kantor Kejati untuk diperiksa, dengan dikawal beberapa jaksa dan dua personel Polisi Militer. Hakim penerima suap itu datang dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam sekitar pukul 16.32 WIB.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul tiba sekitar pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Nampak pula perempuan yang turut ditangkap, datang dengan dikawal petugas kejaksaan.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam saat ditanyai wartawan, dan langsung digelandang petugas ke dalam gedung Kejati Jatim.
Vonis bebas yang diberikan hakim itu untuk Ronald sempat menjadi perhatian publik, karena jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, akan tetapi saat pembacaan amar putusan pada 24 Juli 2024, ketiga hakim itu menyatakan Ronald tidak terbukti membunuh Dini.
Kronologi
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall di Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu 4 Oktober. Alhasil, keduanya mabuk lantas hendak pulang.
Saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini dan memukul Dini dengan botol Tequilla yang dibawanya.
Penganiayaan kemudian berlanjut di basement, bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial. (man)


