Jakarta, Harian Umum - Partai Buruh bersama rlemen-elemen buruh pendukungnya, antara lain dengan KSPSI AGN dan KSPI, serta 60 federasi di tingkat nasional, Kamis (6/6/2024), menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ada sekitar 1.000 buruh yang terlibat dalam aksi ini. Mereka merupakan perwakilan dari organisasi-organisasi buruh pendukung Partai Buruh di Jabodetabek.
Ada empat tuntutan yang disuarakan, dan yang paling prioritas adalah tuntutan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakya (Tapera), dicabut.
Tiga tuntutan lainnya adalah:
1. Cabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud;
2. Cabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, karena beleid ini menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS; dan
3. Cabut atau batalkan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun. 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ini adalah aksi awalan dan tentunya bukan yang terakhir. Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi teman-teman buruh terkait setop atau batalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, maka akai akan dilakukan meluas ke seluruh indonesia," kata Ketum Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya kepada pers di sela-sela aksi.
Said menjelaskan ada beberapa alasan mengapa mereka menolak Tapera, antara lain karena iurannya yang diambil dari gaji buruh dengan cara memotongnya tiap bulan, memberatkan buruh yang rata-rata bergaji rendah.
Selain itu, menurut Said, progam ini tidak jelas karena dengan iuran hanya 3% per bulan, meski dibayar hingga 20 tahun, nilainya tidak mencapai harga rumah yang minimal di atas Rp150 jutajuta.
Ia berhitung, rata-rata gaji buruh adalah Rp3,5 juta. Jika dipotong 3%, maka hanya Rp105 ribu/bulan. Dalam setahun hanya Rp1, 26 juta, dalam 10 tahun Rp12, 6 juta, dan dalam 20 tahun hanya Rp25, 2 juta.
"Mana ada rumah yang harganya Rp25, 2 juta? Bahkan untuk uang muka rumah, (iuran selama setahun) tidak mungkin cukup. Jadi, Tapera didesain untuk (masyarakat) tidak punya rumah. Pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa? Pemerintah harus menjelaskan!" tegas Said.
Said juga menilai Program Tapera tidak jelas, karena hingga kini pemerintah belum menjelaskan dimana lokasi rumah yang disediakan untuk peserta Tapera.
"Jadi, peraturan sudah dibuat, iuran sudah dikenakan, tetapi rumahnya tidak ada," katanya.
Selain akan melakukan aksi secara nasional, Said juga mengatakan bahwa Partai Buruh dan semua elemen buruh pendukungnya akan mengajukan permohonan judicial review PP 21/2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah tidak mencabut beleid itu.
Seperti diketahui, sejak dipublikasikan media, PP Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 telah memicu kontroversi karena selain dinilai membebani pekerja, juga dicurigai sebagai strategi pemerintah untuk mengumpulkan uang rakyat untuk tujuan tertentu. (man)


