Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang dapat mengubah peta dukungan di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Syarat yang diubah di antaranya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Seperti diketahui, 10 dari 11 partai yang memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta pada Pileg 2024, telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung Ridwan Kamil - Suswono. Satu partai yang tidak bergabung adalah PDIP yang pada Pileg 2024 memperoleh 14,01 persen atau 850.174 suara (15 kursi di DPRD DKI)
Sebelum putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terbit, syarat mengusung calon di Pilkada Jakarta adalah memiliki minimal 22 kursi, sehingga otomatis PDIP tidak dapat ikut Pilkada Jakarta.
Namun, dengan terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka PDIP dapat mengikuti.Pilkada dengan mengusung sendiri calonnya, karena perolehan suara 7,5 persen setara dengan 14 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK.
"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," ujarnya melalui akun X-nya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ucap Titi. (man)




