Jakarta, Harian Umum - DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengonfirmasi bahwa Kongres VIII ASPEK Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Sabtu (2/9/2023) adalah ilegal.
Undangan untuk kongres itu telah beredar di masyarakat dengan menggunakan kop surat ASPEK Indonesia, dan di undangan tersebut tertulis kalau kongres diinisiasi oleh Abdul Gofur dan Encep Supriyadi.
Surat itu ditadatangani Adi Rusadi yang ditulis sebagai ketua SC (steering committee), Herman Tanjung yang ditulis sebagai Slsekretaris SC, dan DPP ASPEK Indonesia.
Konfirmasi ASPEK Indonesia bahwa kongres itu ilegal dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 129.2 /DPP/ASPEK/VIII/2023.
"Surat undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia itu ilegal, dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia,' kata isi surat pemberitahuan yang ditandatangani Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat seperti dikutip melalui siaran tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Terkait nama-nama dalam surat undangan itu, Mirah menjelaskan sebagai berikut:
1. Abdul Gofur dan Adi Rusadi merupakan pengurus Serikat Pekerja Antara. Mereka telah diberhentikan sebagai anggota dan sebagai afiliasi ASPEK Indonesia terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.
2. Encep Supriyadi dan Ilyas yang merupakan pengurus Serikat Pekerja Tip Top, telah diberhentikan sebagai anggota dan sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak 26 Agustus 2023.
3. Herman Tanjung adalah mantan Ketua Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan (PPAGD Dinkes) DKI Jakarta yang telah diputus hubungan kerjanya dari AGD Dinkes DKI Jakarta, dan PPAGD Dinkes DKI Jakarta sudah tidak memiliki status hukum sebagai serikat pekerja, karena Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengurus Perkumpulan PPAGD Dinkes DKI Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku, karena telah dianulir (dibatalkan) oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat Nomor: 2626/-1.835.3 tanggal 6 November 2020.
Pemberhentian dengan tidak hormat Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sebagai anggota ASPEK Indonesia dan pemberhentian status keanggotaan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan TIP TOP sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia berdasarkan:
1. Berita Acara Rapat Pimpinan Majelis Nasional ASPEK Indonesia tertanggal 26 Agustus 2023.
2. Surat Keputusan Bersama Pimpinan Majelis Nasional dan Pimpinan Dewan Pengurus Pusat ASPEK Indonesia dengan nomor:
a. Nomor: 001/SK/MN&DPP-ASPEK/VIII/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Abdul Gofur Sebagai Anggota ASPEK Indonesia Dan Pemberhentian
Status Keanggotaan Serikat Pekerja Antara Sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia.
b. Nomor: 002/SK/MN&DPP-ASPEK/VIII/2023 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Encep Supriyadi Sebagai Anggota ASPEK Indonesia Dan Pemberhentian Status Keanggotaan Serikat Karyawan TIP TOP Sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia.
Mirah menjelaskan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian status keanggotaan afiliasi tersebut diberikan karena Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sesungguhnya turut hadir hingga proses pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Nasional dan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia tahun 2023 pada tanggal 18 Maret 2023, yang salah satu keputusan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia adalah terkait dengan penundaan pelaksanaan Kongres Nasional ASPEK Indonesia.
Namun, setelah Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia itu, Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, baik secara lisan maupun tertulis, telah membuat dan mengirimkan pesan WhatsApp serta menghubungi melalui telephone kepada beberapa pihak internal dan eksternal ASPEK Indonesia, yang pada intinya berisi fitnah keji, informasi bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik dengan tujuan untuk mempengaruhi dan menghasut pengurus dan anggota ASPEK Indonesia untuk tidak menghargai dan tidak melaksanakan hasil Rapat Kerja Nasional dan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia tahun 2023 tertanggal 18 Maret 2023.
"Pada tanggal 28 Agustus 2023, DPP ASPEK Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait pemberhentian dengan tidak hormat Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sebagai anggota ASPEK Indonesia dan pemberhentian status keanggotaan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan TIP TOP sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia," imbuh Mirah.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh serikat pekerja afiliasi ASPEK Indonesia; seluruh Pengurus DPP, DPW dan DPC ASPEK Indonesia di seluruh Indonesia; Dewan Eksekutif Nasional (DEN) dan Majelis Nasional (MN) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Selain itu, surat pemberitahuan ditujukan kepada seluruh Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI; dan pihak-pihak lain yang terkait, baik internal maupun eksternal.
"Pada tanggal 31 Agustus 2023, DPP ASPEK Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI perihal Pemberitahuan Adanya Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL. DPP ASPEK Indonesia meminta kepada Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI beserta seluruh Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI, untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, atau oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia, termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL dimaksud," kata Murah lagi.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini DPP ASPEK Indonesia tidak pernah menerbitkan Surat
Keputusan Pembentukan Steering Committee maupun Organising Committee untuk pelaksanaan Kongres VIII ASPEK Indonesia.
Berikut kepengurusan Majelis Nasional, Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pakar ASPEK Indonesia periode 2019 – 2024 yang sah:
PIMPINAN MAJELIS NASIONAL ASPEK INDONESIA:
1. Jakwan (SP Hero Supermarket) : Ketua
2. Budi Mulya Hasibuan (SP Telkomsel SEPAKAT) : Wakil Ketua Sektor Information, Communication & Telecom
3. Fahrizal (SP Linfox Logistics Indonesia) : Wakil Ketua Sektor Pos, Logistik, Pelabuhan & Transportasi
4. Arif Budiman (SP IKN CIMB Niaga) : Wakil Ketua Sektor Finance
5. Agus Parlin Siregar (SP MNC TV) : Wakil Ketua Sektor Media
6. Hafiz (SP Amcor Flexible Indonesia) : Wakil Ketua Sektor Grafika
7. Indi Irawan (SP Rumah Sakit Haji Jakarta) : Wakil Ketua Sektor Kesehatan & Farmasi
8. Udin Rusli (SP ISS Indonesia) : Wakil Ketua Outsourcing / Temporary Worker / Facilities
9. Widodo (SK Tol Tangerang Merak) : Wakil Ketua Sektor Jalan Tol
10. Ashadi Idris (SP Mal Taman Anggrek) : Wakil Ketua Sektor Properti, Konstruksi dan Maintenance
11. Muhammad (SP Pos Indonesia Kuat Bermartabat) : Wakil Ketua Sektor BUMN
DEWAN PIMPINAN PUSAT ASPEK INDONESIA:
1. Mirah Sumirat, SE : Presiden
2. Ruddy Kusthana : Wakil Presiden Hubungan Industrial
3. Rebo Singo : Wakil Presiden Organisasi dan Sumber Daya Manusia
4. R Roro Dwi Handayani (SP Indosat) : Wakil Presiden Hubungan Internasional, Media dan Informasi
5. Teguh Warich Prabowo (SP Linfox Logistics Indonesia) : Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Perjanjian Kerja Bersama
6. Sabda Pranawa Djati, SH : Sekretaris Jenderal
7. Eri Wibowo : Wakil Sekretaris Jenderal
8. Mulyono (SP United Tractors) : Bendahara
9. Rusmanto : Wakil Bendahara
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI ASPEK INDONESIA:
1. Muhammad Rusdi : Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Rakhmat Saleh : Anggota
3. Anwar Faruq : Anggota
4. Wawan Erfianto : Anggota
DEWAN PAKAR ASPEK INDONESIA:
1. DR. Kun Wardana Abyoto : Ketua Dewan Pakar
2. DR. Riani Rachmawati : Anggota Dewan Pakar
3. DR. Muhammad Iqbal : Anggota Dewan Pakar
4. Indra, SH : Anggota Dewan Pakar
"Melalui Surat Pemberitahuan ini, DPP ASPEK Indonesia meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, atau oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia, termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL," tegas Mirah. (rhm)





