Jakarta, Harian Umum- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
"KGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Selain KGA, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni GP yang menjabat sebagai Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selanjutnya BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero). Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
FS, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Untuk diketahui, pada 2009 Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00.
"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence, dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara cq Pertamina sebesar USD31,492,851 dan AUD26.808.244 atau setara dengan Rp568 miliar sesuai audit akuntan publik.
Para tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 67 orang. (sumber: Viva)







