Jakarta, Harian Umum - Saat ini pemerintah baru memecat 393 Pegawai Negri Sipil (PNS) dari sebanyak 2.357 yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu tidak sesuai target yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah berencana memberhentikan seluruh PNS yang terbukti korupsi selambat-lambatnya Desember 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengakui 393 sudah diberhentikan secara tidak hormat. "Proses penegakan hukum kepegawaian terhadap 2.357 PNS (korupsi) belum tuntas," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (15/12019).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), dan Kepala BKN Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018.
Adapun, data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN menunjukkan 393 PNS korup yang dipecat, 42 orang di antaranya berasal dari instansi pemerintah pusat, dan 351 lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah. (Zat)
Sumber : Viva.co.id







