Jakarta, Harian Umum - Sekelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024), melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat, Minggu (21/1/2024) malam.
Sebelumnya, kelompok ini juga melaporkan Anies Baswedan karena dituduh menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan usai membuat laporan di Bawaslu.
Seperti halnya ketika melaporkan Anies, Awaslu menuduh Mahfud melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta Pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan Paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," jelas Mualimin.
Pihak Bawaslu mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima dan diregistrasi dengan nomor 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Sebelumnya, dalam debat keempat, Mahfud menilai pernyataan Gibran soal "greenflation" receh jika ditilik dari kacamata forum akademis. Gibran kemudian menampilkan gestur yang mengolok-olok Mahfud.
"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Walikota Solo itu lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.
"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ucap Mahfud. (man)







