Jakarta, Harian Umum- Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DKI Jakarta, Ical Syamsudin, mengatakan, kebijakan pemerintahan Jokowi yang memaksakan presidential threahold (PT) 20% merupakan kejahatan konstitusi.
Apalagi karena selain penetapan PT 20% tersebut mengacu pada hasil Pileg 2014 yang tidak dilakukan serentak dengan Pilpres, tidak sebagaimana yang dilakukan di 2019, juga diduga ada kejahatan terselubung dalam cara Mahkamah Konstitusi (MK) menangani pengajuan judicial review terhadap ketetapan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
"Nampaknya ada aroma tak sedap di MK, sehingga sampai hari ini lembaga konstitusi itu tak juga membacakan amar putusan atas pengajuan judisial review yang diajukan sejumlah pihak itu," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/8/2018).
Ia menjelaskan, aroma tak sedap tersebut adalah dugaan adanya lobi-lobi partai pendukung pemerintah, termasuk partai yang dicap sebagai jawara korupsi, untuk membuat hakim MK yang menangani uji materi itu tersandera, sehingga tak berani segera membacakan amar putusan, atau dengan sengaja memperlambat pembacaan putusunnya.
"Akibatmya, saat amar putusan dibacakan, putusan itu tak bisa dieksekusi karena waktu pendaftaran Capres semakin pendek," imbuhnya.
Ia pun mendesak MK untuk segera membacakan amar putusan, karena jika putusan itu memgabulkan gugatan uji materi, maka PT 20% yang berubah menjadi 0%, akan membuka peluang untuk perbaikan demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasalnya, dengan PT 0% dipastikan Parpol-parpol juara korupsi yang para Calegnya berlaga di Pileg 2019, yang nantinya akan mengusung pasangan Capres-Cawapresnya, tidak akan dipilih rakyat yang rasional karena rakyat telah menghukum Parpol-Parpol korup tersebut. Bahkan rakyat akan berupaya mengkerdilkan Parpol-Parpol korup itu, sehingga tidak lagi menguasai Parlemen.
"Ini cara membersihkan korupsi dari lembaga legislatif," tegasnya.
Qq
Diakui, kengototan parpol-parpol pendukung pemerintah untuk mempertahankan PT 20%, merupakan cerminan sikap paranoid mereka yang takut akan kehilangan kekuasaan yang saat ini mereka genggam, sehingga menciptakan semacam teori intervensi terhadap MK, sehingga lembaga negara itu tidak berani melangkah sesuai amanat konsitusi dan profesionalisme hakim.
"Jika MK tidak segera mengambil keputusan untuk menerima gugatan dan menyatakan PT sebesar.O %, maka MK dapat dianggap tidak merespon suara-suara rakyat yang memiliki kedaulatan atas negeri ini, dan MK juga dapat dinyatakan pro terhadap Parpol-Parpol. Lebih jauh, MK juga dapat dianggap sebagai musuh besar kedaulatan rakyat, dan seyogyanya dibubarkan karena MK lahir dari tuntutan rakyat lewat rahim dan semangat reformasi," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak, termasuk dosen filsafat dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung, mengajukan judicial review atas PT 20% yang ditetapkan pemerintan dalam UU tentang Pemilu.
Mereka menilai tak masuk akal jika hasil Pileg 2014 dijadikan acuan penetapan PT 20% untuk Pileg 2019, karena Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan tidak bersamaan, sementara Pileg dan Pilpres 2019 sebaliknya; digelar serenfak.
Mereka bahkan menuduh kalau penetapan PT 20% merupakan upaya untuk mempertahankan status quo dan mengebiri hak rakyat untuk dipilih sebagai presiden.
Ical menegaskan, pihaknya mendesak dan mengimbau agar putusan MK segera dibacakan daripada rakyat geram karena menganggap kedaulatannya telah dibajak MK akibat dugaan adanya konspirasi dengan sejumlah Parpol penyokong pemerintah," tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah maupun MK jangan menyalahkan rakyat jika kemudian muncul gerakan revolusi konstitusi dan rekonstruksi total jika MK tetap berkepala batu mempertahankan PT 20% itu.
"Juga jangan menyalahkan jika gerakan itu membesar menjadi gerakan Revolusi untuk merebut kedaulatan," pungkasnya. (rhm)







