Jakarta, Harian Umum - Advokat senior Juju Purwantoro mengkritik Polri karena bertindak represif terhadap peserta demonstrasi pada 19 Maret 2024 di gedung DPR, Jakarta.
Dalam insiden itu sejumlah orang terluka dan 16 orang ditangkap, termasuk aktivis Nicho Silalahi.
Korban luka mengalami pendarahan di kepala akibat digebuk polisi, seorang di antaranya diketahui bernama Rena.
"Kepolisian dalam melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan kepada 16 orang pengunjuk rasa perihal Pilpres 2024 di depan gedung MPR dan KPU pada 18 Maret 2024 telah melampaui batas kewenangannya. Walaupun mereka sudah dibebaskan, tetapi aparat keamanan dalam upaya meredam Unras telah melakukan penangkapan dengan cara-cara kekerasan (represif). Apalagi ada perserta Unras (Nicho), yang mengalami luka di kepala, juga terdapat luka-luka pada peserta Unras lainnya," kata Juju melalui siaran persnya, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, saat insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, massa serta mobil komando sedang dalam upaya meninggalkan lokasi Unras.
"Tindakan represif aparat tersebut dan akibat yang ditimbulkan, jelas melanggar peraturan perundangan, juga berpotensi melanggar HAM," imbuhnya.
Juju mengimbau, dalam melaksanakan tugas pengamanannya, aparat seharusnya bertindak proporsional dan profesional sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Kepolisian tidak boleh langsung membubarkan pengunjuk rasa dengan menggunakan kekerasan fisik atau dengan peralatannya.
"Tindakan aparat haruslah terukur sesuai eskalasi ancaman yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 11 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM jelas disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan," jelasnya.
Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) ini juga mengatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, oleh aparat tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang seperti melakukan penyiksaan, serta harus mendapat bantuan hukum dan hak untuk diberitahukan dan bertemu keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 KUHAP, menyatakan bahwa “Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, kecuali terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Selain itu, penangkapan memliki batas waktu, sesuai yang diatur pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP. "bahwa penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari". Jika penangkapan dilakukan lewat dari 1 (satu) hari, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang menyebabkan tersangka harus dibebaskan demi hukum'.
"Aparat harus berhenti menggunakan cara-cara tindakan represif dan eksesif, seperti seringkali terjadi selama ini, dalam pengamanan aksi massa menyampaikan pendapat dan pikirannya terhadap rezim di muka umum," imbuh Juju.
Ia meminta lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, dan Kompolnas agar lebih proaktif berperan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya terhadap ekses pelanggaran hukum dan HAM masyarakat oleh kepolisian.
"Kapolri harus serius melakukan proses evaluasi dan audit secara transparan (akuntabel) atas tindakan dan ketertiban anggotanya terhadap massa aksi Unras di lapangan. Proses hukum secara tegas, adil dan imparsial secara etik maupun pidana terhadap anggota Polisi maupun komandannya yang melakukan pelanggaran hukum dalam penanganan aksi massa," pungkas Juju. (rhm)






