Jakarta, Harian Umum - Massa demonstran yang dikomandani Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) yang dikomandani tokoh nasional Din Syamsuddin di DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024), membakar spanduk bertuliskan "Makzulkan dan Adili Jokowi".
Demo yang melibatkan berbagai elemen, terdiri dari tokoh nasional, aktivis pergerakan, buruh, mahasiswa, emak-emak dan lain-lain itu dimulai pukul 14:00 WIB dan semakin sore semakin banyak hingga mencapai puluhan ribu orang.
Mereka tak hanya membawa mobil komando, poster, dan spanduk, tapi juga dari empat ogoh-ogoh yang di antaranya bertuliskan "Pecat Jokowi Tanpa Pesangon, Rakyat Tolak Pemilu/Pilpres Curang, Komplotan Penipu Ulung".
Pada tulisan "Pecat Jokowi Tanpa Pesangon, Rakyat Tolak Pemilu/Pilpres Curang" terdapat gambar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sementara di bawah tulisan "Komplotan Penipu Ulung" terdapat gambar mantan Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ogoh-ogoh yang lain ada yang bertuliskan "Turunkan dan Adili Jokowi, Perusak Konstitusi Perusak Demokrasi".
Tak ada bendara lain yang dibawa massa selain bendera merah putih.
Di tengah cuaca terik, mereka berorasi, meneriakkan yel-yel, menyetel lagu perjuangan dan membakar ban.
Saat magrib, mereka berbuka bersama dan melakulan salat magrib berjamaah.
Selama.aksi berlangsung, Jalan Gatot Subroto arah Slipi di mana Gedung DPR berada, ditutup polisi mulai dari Flyover Senayan, dan arus lalu lintas dari Semanggi menuju Slipi dialihkan melalui jalan tol dalam.kota dan Jalan Gerbang Pemuda Senayan.
Selesai salat berjamaah, mereka melanjutkan aksi. Spanduk bertuliskan "Makzulkan dan adili Jokowi" dibakar di pagar pintu gerbang Gedung DPR
Tokoh-tokoh yang berorasi semuanya menyatakan menolak Pilpres curang, karena Pilpres seperti menghasilkan pemimpin yang tidak amanah dan membuat Indonesia makin jauh dari cita-cita para Pendiri Bangsa.
Mereka juga mendesak DPR segera menggunakan hak angket untuk mengusut kecurangan Pilpres dan memakzulkan Jokowi yang diduga sebagai otak kecurangan itu.
Mereka bahkan meminta agar Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 sebagai Cawapres bukan hanya didasarkan pada putusan MK yang cacat hukum, tetapi juga penerimaan KPU atas pendaftaran Gibran sebagai Cawapres melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran masih 36 tahun.
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres dianggap cacat hukum karena putusan itu mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu, padahal MK tidak punya kewenangan membuat undang-undang dan mengubahnya.
Tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP, yakni Masinton Pasaribu, Arya Bima dan Adian Napitupulu yang ikut berorasi, sepakat bahwa kecurangan Pemilu, termasuk Pilpres, tak boleh ditolerir, dan pihaknya mendukung hak angket.
Menjelang pukul 19;00 WIB, sebagian massa terlihat tetap berada di depan gedung DPR meski polisi berulang kali meminta mereka membubarkan diri karena undang-undang mengatur bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan hingga pukul 18:00, (rhm)