Jakarta, Harian.Umum - Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Usat, dan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (15/3/2024), akan didemo masyarakat yang memprotes ketidaknetralan kedua lembaga itu dalam.penyelemggaraan Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
Kelompok massa yang akan menggeruduk KPU adalah massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi, sementara yang menggeruduk Bawaslu menamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat.
Kedua kelompok massa ini akan menggelar aksinya pada pukul 15:00 WIB. Aliansi Rakyat Menggugat bahkan berencana menggelar aksinya tak hanya di Bawaslu, tapi juga istana.
Namun, seperti biasanya setiap kali ada aksi menggeruduk tempat Presiden Joko Widodo berkantor itu, polisi akan menutup semua jalan yang menjadi akses ke lokasi di Jalan Medan Merdeka Utara itu, sehingga massa akhirnya hanya bisa berunjuk rasa di Patung Kuda atau lainnya.
Meski menggelar aksi di tempat berbeda, agenda yang diusung koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi dan Aliansi Rakyat Menggugat pada intinya sama, yakni menolak Pilpres curang yang melibatkan Presiden Jokowi dan merusak demokrasi.
Dalam flayer yang tersebar di media sosial, Aliansi Rakyat Menggugat Demokrasi bahkan dengan tegas menyebut "Pemilu Curang Demokrasi Karam".
Sementara Aliansi Rakyat Menggugat di flayernya menulis "Demokrasi Yang Tercederai". Kelompok massa ini juga menuliskan tuntutannya, yakni makzulkan Jokowi, sumber dari segala masalah.
Baik Aliansi Rakyat Menggugat maupun Aliansi Rakyat Menggugat Demokrasi, menurut informasi, merupakan gabungan massa pendukung Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, karena kedua Palon itu ditengarai menjadi korban kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dicurigai dimotori oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Indikasinya adalah bahwa Jokowi pernah menyatakan akan cawe-cawe pada Pilpres, dan secara terang-terangan mengatakan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye. Jokowi bahkan pernah diberitakan membagi-bagikan Sembako di depan Istana menjelang penyelenggaraan Pemilu.
Jokowi cawe-cawe karena Gibran adalah anak sulungnya, dan anak itu saat ini juga masih menjabat sebagai walikota Solo.
Indikasi kalau terjadi kecurangan secara TSM, menurut Paslon 01 dan 03 sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, bisa dilihat dari putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres di usianya yang baru 36 tahun dengan mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemiluz meski MK tidak punya kewenangan untuk itu.
Juga kebijakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dengan menambrak PKPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun
Todung Mulya Lubis dari TPN Ganjar menyebut kalau saat Pilpres ada keterlibatan aparat, baik aparat kepolisian maupun kepala desa, untuk mengarahkan memilih 02, juga ada ancaman dan intimidasi terhadap rakyat yang ingin memilih selain 02.
Paslon 03 akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan dihadapi Paslon 02 dengan mengerahkan 36 pengacara, sementara Paslon 01 yang paham bahwa MK tidak independen, sejauh ini lebih memilih mendukung usulan Ganjar untuk mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kecurangan tersebut.
Penggunaan Hak Angket bisa berujung pada pemakzulan Jokowi. (rhm)







