Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah provinsi dapat mewujudkan program kerja yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, satu diantaranya yaitu kesetaraan di antara hak, kewajiban dan peranan warga yang tercantum pada Bab IX pasal 228-235 Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
"Jadi bagaimana triknya agar semua beberapa aturan itu dilakukan dengan konsisten. Jangan musiman, jangan pandang bulu," tutur Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Dia memandang, Raperda mengenai RTRW Propinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 menjadi payung hukum atau dasar terbentuknya Jakarta sebagai kota yang pantas untuk masyarakatnya.
"Karena ini kan maksudnya mengatur ruangan, ya mengatur ruangan agar ruangan itu benar-benar sehat, cantik, tidak macet, tidak banjir, tidak mudah kebakaran ada ruangan bermain, kan demikian. Nach karena itu dibikin lah rambu-rambu," papar Patut.
Di kesempatan yang masih sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, DPRD terus akan menjaga Raperda mengenai RTRW Propinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044. Yang akan datang, pembangunan tata ruangan dan wilayah memprioritaskan kebutuhan warga.
"Karena itu konsen tidak ada hak-hak warga yang terzolimi, tidak ada pasal isi kata, kalimat yang menzolimi warga, karena itu perlu pengkajian," ungkapkan Suhaimi.
Dia menghimbau Pemerintah provinsi menggalakkan publikasi berkaitan rencana pembangunan Jakarta. Termasuk salah satunya berkaitan zonesi-zonasi tata ruangan.
"Ada pula publikasi yang lumrah, jika seumpama mendadak zonesinya berbeda, jika warga harus memperoleh hak nya," sebut Suhaimi.
Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, selekasnya bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Maksudnya untuk membenahi pengaturan pasal-pasal yang berada di Raperda mengenai RTRW Propinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.
"Kami sudah siap untuk lakukan pembaruan pembaruan, tapi kami perlu rekomendasi dari Bappeda," pungkas Sigit.
Awalnya, Bappeda DKI Jakarta dalam pemaparannya menyebutkan ada 17 BAB dan 254 pasal dalam susunan penulisan Raperda mengenai RTRW Propinsi DKI Jakarta 2024-2044.







