Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan DPR RI untuk menghentikan sementara proses penyidikan Setya Novanto. Saut menegaskan penyidikan bisa dihentikan jika ada keputusan praperadilan yang memenangkan gugatan Setya.
"Enggak bisalah (dihentikan). Forumnya kan ada praperadilan dan sudah ada KUHAP yang mengatur," ucapnya, Selasa malam, 12 September 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan yang sama tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menghentikan sementara atau menunda penyidikan kasus kartu tanpa penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang berjalan. Ia memastikan KPK tetap mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini.
"Untuk tersangka SN pun, kami berencana memanggilnya kembali setelah tidak hadir kemarin," katanya.
Partai Oposisi Pemerintah Tolak, Pemeriksaan Setya Dihentikan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai tindakan Pimpinan DPR mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui batas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK yang kini sedang berlangsung.
"Nah proses hukum ini ditangani oleh lembaga independen namanya KPK. Hormati keputusan hukum KPK untuk melakukan proses ini. Jadi pimpinan DPR harus menghormati proses ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ia pun menyayangkan tindakan anggota Fraksinya selaku Pimpinan DPR yang turut menandatangani surat tersebut. Muzani menambahkan, Pimpinan DPR sejatinya merupakan perpanjangan suara seluruh anggota DPR, tidak boleh mengambil keputusan seorang diri.
Pada Selasa kemarin, DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP sebelum praperadilan selesai. Permintaan ini termuat dalam surat yang diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK.
Dalam surat itu, Setya meminta KPK memberi pertimbangan yang sama saat mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada 2015.
"Saat itu, semua pihak, termasuk KPK, mau menahan diri menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada dirugikan," ujar Hani.
Proses persidangan praperadilan Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun sidang perdana yang mestinya dilakukan Selasa kemarin batal dilaksanakan karena KPK meminta penundaan.






