Jakarta, Harian Umum - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste yang dinahkodai warga negara Tiongkok, tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Pada saat ditangkap, terdapat kurang lebih 35 ton ikan di dalam kapal tersebut, termasuk ratusan ikan Hiu Macan yang dilindungi.
Dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03, penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 November 2017, pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, NTT.
"Setelah ditangkap petugas, kapal Fu Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang. Fu Yuan Yu 831 telah menjadi Target Operasi (TO) KKP sejak bulan April 2017. Berdasarkan Data dan Informasi yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP dan dan record AIS dari Satgas 115 Fu Yuan Yu 831 diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di WPPNRI 573 beberapa kali sejak Agustus 2017," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (4/12/2017).
Selain itu juga terdapat beberapa temuan yakni ditemukan 6 bendera di Kapal Fu Yuan Yu 831 yaitu Indonesia, Tiongkok, Timor Leste, Filipina, dan Singapura.
Ia memaparkan, Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan "gill net" berukuran 598 gross tonnage (GT) dengan nakhoda Wong Zhi Yi bersama-sama dengan 21 anak buah kapal (ABK). Masing-masing 6 orang warga negara Indonesia, 3 orang warga negara Vietnam, 3 orang warga negara Myanmar, dan 6 orang warga negara Tiongkok.
"Guna mengefektifkan upaya penegakan hukum dan menjaga hubungan baik antara negara RI dan Tiongkok, saya perlu menegaskan bahwa tindakan yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum. Oleh sebab itu aparat gakum Indonesia akan bekerja secara profesional. Pemerintah RI akan memberlakukan seluruh ABK kapal dengan standard kemanusiaan dan hak asasi manusia yang layak," katanya.
Selain ilegal fishing di duga ada perdagangan orang dalam kasus tertangkapnya kapal Fu Yuan Yu 831. diketahui 6 orang ABK warga negara Indonesia, diberangkatkan oleh PT. Astrindo Artha Samudera, yang berdomisili di Pekalongan. Keenam orang ABK tersebut mengaku belum dibayar selama 8 bulan oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan diantaranya potongan uang pengurusan keberangkatan sebesar kurang lebih USD 1.400, uang jaminan, dan pinjaman. ABK hanya dibayar rata-rata Rp. 350.000 perbulannya, ditambah dengan bonus dari Nakhoda dengan jumlah yang variatif berkisar Rp. 300.000 – Rp. 500.0000.
"Terdapat perlakuan yang berbeda antara ABK Indonesia dan ABK Asing. ABK asing dibayar hampir 3 kali lipat dari ABK Indonesia, dan memperoleh fasilitas yang lebih baik berupa kamar yang dilengkapi dengan kipas angin atau AC, sedangkan ABK Indonesia tidak," jelasnya.
Sementara Tim Satgas 115 akan meminta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana perdana perdagangan orang, khususnya terhadap enam orang ABK warga negara Indonesia.
KKP juga akan bersurat ke Kementerian Luar Negeri untuk meminta agar dapat segera memberitahukan kedutaan besar negara terkait.(tqn)






