Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (1)8/2025) malam dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan kaos merah dibalut jas hitam. Ia didampingi Febridiansyah, pengacaranya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya amnesti, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan kepada para pendukungnya, termasuk yang berstatus sebagai kader PDIP.
Seperti diketahui, untuk merayakan HUT RI ke-80, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto, dan memberikan abolisi kepada lebih dari 1.009 orang, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemberian amnesti dan abolisi tersebut disetujui DPR.
Pada 25 Juli 2025, Hasto divonis Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan karena Hasto dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Nazaruddin Kiemas, anggota Fraksi PDIP DPR R yang meninggal dunia.
Suap diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin, akan tetapi karena terbongkar, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, dan Harun lolos dalam.operasi itu.
Sejak kasus ini mencuat, dugaan keterlibatan Hasto sebenarnya telah disebut-sebut, akan tetapi baru diperkarakan KPK pada awal tahun 2025 ini, dan hingga kini Harun Masiku masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). man







