Jakarta, Harian Umum - Hanya beberapa hari setelah vonis pengadilan, babak baru yang sangat mengejutkan, bahkan tak terduga, terjadi pada kasus dugaan korupsi impor gula yang mendudukkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan kasus penyuapan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Tom dan Hasto menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR yang mengusulkan pemberian abolisi dan Amnesty kepada ratusan nama tempat sebut.
Hasto bahkan masuk daftar gelombang pertama penerima pemberian amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Menurut informasi, Presiden mengajukan dua surat resmi ke DPR pada 30 Juli 2025. Dalam surat yang telah disetujui DPR itu, Tom mendapatkan abolisi.
Persetujuan DPR atas durat itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Ia menjelaskan, langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi, surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman yang hadir dalam konferensi pers.
Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi, itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata politikus Partai Gerindra itu.
Ia mengaku, langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” pungkasnya.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. (man)




