Jakarta, Harian Umum - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, karena dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam perkara Harun Masiku.
Amar putusan untuk Hasto dibacakan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik pemberian suap, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Seperti diketahu, perkara ini bermula dari ketika meninggalnya anggota Fraksi DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Nazaruddin Kiemas, dan menurut aturan UU Pemilu, penggantinya adalah Caleg dengan perolehan kedua terbanyak setelah almarhum di Dapil Sumsel 1, yakni Rizki Aprilia.
Namun, DPP PDIP justru mengajukan Harun Masiku yang menduduki posisi keenam.
Untuk meloloskan hal itu, terjadilah suap terhadap Wahyu Setiawan, dan terendus KPK, sehingga Wahyu ditangkap bersama sejumlah orang lain yang terlibat penyuapan ini.
Namun, Harun Masiku berhasil lolos saat akan ditangkap, dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DP0) sejak Januari 2020.
Hasto diduga punya andil dalam lolosnya Harun, sehingga didakwa jaksa juga melakukan perintangan penyidikan. (rhm)







