Jakarta, Harian Umum-Tempat hiburan malam diminta mewajibkan rapid test bagi karyawan dan pengunjung sebelum mereka beroperasi. Pasalnya, hiburan malam disinyalir menjadi titik kluster baru Covid-19 di Jakarta.
"Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana, jangan sampai lengah. Kok restoran yang didalamnya ada bar atau diskotik malah dibiarkan operasi. Memang, komisi B setuju untuk tidak menutup sektor ekonomi. Tapi aturan protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan dan dijalankan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, di Jakarta, Rabu (8/7).
Dia mengatakan, pengelola hiburan malam harus menggelar rapid test bagi pengunjung dan karyawannya. Hal ini bisa dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar rapid test itu bisa digratiskan bagi pengunjung.
"Harus rapid test, bukan hanya sekedar pakai masker. Karena kalau ada rapid test, mereka sudah was-was duluan. Semua harus bekerja sama untuk rapid test. Kalau tidak mau rapid test, tutup saja. Tinggal kasih pilihan, dia boleh buka nanti tapi melaksanakan rapid test dan menjalankan protokol kesehatan, atau dia tidak boleh beroperasi kalau tidak melakukan rapid test," katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan rapid test bagi karyawan hiburan malam tetap harus bayar melalui pengelolanya. Tapi jika masyarakat umum, bisa digratiskan melalui Dinas Kesehatan.
"Itu masukan buat komisi B. Tempat hiburan mana yang masih ngeyel, biar nanti kita sidak. Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah restoran bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yang besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Teranyar, adalah Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, BAR, karaoke, hingga Griya Pijat. Karena ketika pihak Dinas Pariwisata akan menginspeksi bersasar temuan tersebut tidak bisa masuk sejak Jumat (3/6) dinihari meski indikasi beroperasi ada seperti AC yang beroperasi.
Akhirnya pada Jumat (3/6) pagi, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan kepolisian, Diskotek Top One akhirnya dirazia dan dipastikan adanya operasi dengan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung.
Akhirnya, diskotek, bar dan spa Top One yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan dari berbagai pihak. (hnk)