Jakarta, Harian Umum-Tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar, diskotek dan sejenisnya buka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.
"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Desie, seharusnya pihak Pemerintah Provinsi lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi seperti ini.
"Karena kan selama ini pak Cucu Ahmad Kurnia (Kadis Parekraf DKI) selama ini, ngasih peringatan, tertulis dulu, tertulisnya berapa lama? harus dikasih batas waktu. Dia ngasih beberapa kali peringatan, tapi ketika ditemukan melanggar lagi enggak dijalanin benar-benar aturannya," kata Desie.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bisa lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroerasi di Jakarta.
Bahkan, menurutnya lebih baik pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera, termasuk yang mengatasnamakan restoran.
"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman. Jangan tebang pilih. Dari kemarin saya lihat pak Cucu nggak disiplin ya soal ini, selalu menganggap gampang," katanya.
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi fase pertama sejak 5 Juni 2020 hingga nanti akhir Juni seperti saat ini, mengamanatkan bar dan tempat hiburan malam baru dapat beroperasi pada fase selanjutnya dengan catatan terjadi perbaikan kasus COVID-19.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu. (dju)