Jakarta, Harian Umum - Puluhan pemuda yang tergabung dalam F-MAKI (Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mendatangi gedung KPK pada Jumat siang (22/3/2019).
Di depan gedung lembaga anti rasuah, sebagian pendemo membentangkan spanduk sambil berorasi agar KPK mendengarkan tuntutan mereka. Sebagian lagi yang berpakaian gamis dan membawa rebana, melantunkan hal-hal Islami.
Tuntutan F-MAKI pertama mendesak agar KPK menangkap mafia hukum dan pejabat korup di PT KBN yang merugikan uang negara. Kedua, agar KPK menetapkan status tersangka para pejabat PT KBN dan para hakim yang terlibat korupsi dan suap.
Di tengah aksi unjuk rasa, Ketua F-MAKI Saefudin mengatakan KPK harus segera turun tangan menindaklanjuti kasus konsesi pelabuhan Marunda yang melibatkan PT KBN dan PT KTU (Karya Tekhnik Utama) selaku pemenang tender pembangunan. "KPK harus segera mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Polemik Konsesi pelabuhan Marunda berawal saat PT KBN menggelar tender pengembangan kawasan Marunda yang akhirnya dimenangkan PT KTU. Setelah itu dibuat kesepakatan untuk membuat usaha patungan dengan komposisi saham PT KBN 15% dan PT KTU 85 %. Hingga berujung pada pembentukan PT KCN (Karya Citra Nusantara). Hal itu direstui Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN.
Namun setelah terjadinya pergantian direksi PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara). Pemegang kebijakan baru menginginkan PT KBN menjadi pemegang saham mayoritas yaitu 50,5 persen dari semula 15 persen.
Rencana tersebut ditolak PT KTU dengan alasan proyek belum selesai dan pengeluaran dana dari kas negara memerlukan waktu yang lama dan berdampak proyek akan mangkrak.
KBN tak terima dengan usulan itu. Mereka melakukan pemblokiran akses menuju area pembangunan selama empat bulan dengan menggunakan mobil pemadaman kebakaran. Akibatnya kasus tersebut berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Menurut Saefudin pada periode tahun 2014 sampai tahun 2015, walaupun sudah ada bukti hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pihak PT KBN Masih ngotot untuk mengambil alih Saham Mayoritas PT KCN.
Akibatnya KBN memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing 50%. Tapi, addendum III itu mensyaratkan, untuk mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. "Namun PT KBN tidak memenuhi persyaratan tersebut. Artinya PT KBN telah melakukan wan prestasi. Secara otomatis kesepakatan mengacu pada kesepakatan awal," terang Saefudin.
Saefudin melanjutkan periode tahun 2017 rencana Ground Breaking tanggal 25 Februari 2017 oleh Presiden RI 'digagalkan' oleh pihak PT KBN dan Menteri BUMN dan upaya mediasi gagal.
Pada periode tahun 2018, Saefudin menerangkan terjadi pergeseran isu terkait rencana pembelian saham kemudian menjadi perampasan aset PT KCN oleh PT KBN. Gugatan hukum itu yang dilayangkan KBN kepada KCN.
"Namun kami melihat terjadi kejanggalan-kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertangal 09 Agustus tahun 2018 dan ammar Pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari tahun 2019," urai Saefudin.
"Dalam Amar Putusan ini terlihat dengan Jelas bahwa putusan yang diambil oleh para hakim yang menyidangkan perkara ini pada PN Jakarta utara sangat tidak objektif dan jauh dari rasa keadilan dan diduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud," tuturnya.
Karena itu Saefudin menegaskan KPK juga harus membongkar adanya mafia hukum di lembaga peradilan. "Berdasarkan hal tersebut, kami mendorong KPK mengusut tuntas mafia hukum dan peradilan serta adanya dugaan Kolusi dan suap yang dilakukan oleh pihak PT. KBN," tegasnya.
Saefudin menambahkan apabila dibiarkan, dikhawatirkan kasus tersebut akan berdampak negatif pada iklim investasi. Investor enggan menanamkan modalnya lantaran tak ada kepastian hukum di negara ini. “Jangan sampai para investor enggan akibat tidak ada kepastian hukum di negara ini untuk berinvestasi,” pungkasnya. (Zat)







