Jakarta, Harian Umum - Gratifikasi seks disetujui bisa dijerat hukuman. Sebab, gratifikasi seks merupakan bentuk hadiah. Digunakan khusus untuk maksud tertentu dalam perencanaan wewenang jabatan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
"Ada bukti dari pemberi (gratifikasi seks) itu kan uang juga yang mengalir ke penyedian jasa tersebut. Misalnya diberikan (layanan seks) dan yang membiayai itu orang lain tentu itu gratifikasinya. mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi,” kata Alexa, sapaan Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Kamis (31/1/2019).
Apalagi, jika pemberian gratifikasi seks itu memiliki maksud tertentu. Memberikan layanan seks kepada penyelenggara negara untuk maksud tertentu. Agar menyalahgunakan wewenangnya memberikan izin atau melakukan hal lain terkait jabatannya.
“Apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya,” ujarnya.
Dalam pernyataan negara, mantan Hakim Pengadilan Tipikor, mengutip gratifikasi seks sudah bisa dijerat pasal pengadilan. Namun, Alexander tidak mengizinkan negara yang meminta.
“Itu pikirku bentuknya adalah hadiah juga kan. Di beberapa negara memang sudah masuk gratifikasi. Saya pikir itu bentuk hadiah juga kan, "pungkasnya. (Zat)
Sumber: idnews.id







