Jakarta, Harian Umum- Bupati Mesuji Khamami, Jumat (25/1/2019) dini hari WIB ditahan.KPK karena tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018.
Penahanan politisi NasDem ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (24/1/2019).
"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Dinasyah.
Empat tersangka lain yang terjaring OTT bersama Khamani, yakni Taufik Hidayat, adik Khamani, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra, ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Bos PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, Sibron Azis, ditahan di rutan Kelas I cabang KPK; dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima suap senilai Rp1,58 miliar sebagai fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron. Keempatnya adalah:
1. Proyek pengadaan base dengan nilai kontrak sekitar Rp9,2 miliar, dikerjakan PT Jasa Promix Nusantara (JPN)). Dana bersumber dari APBD 2018
2. Proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar, dikerjakan PT JPN, dana bersumber dari APBD-Perubahan 2018
3. Proyek pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar, dikerjakan PT Secilia Putri, dana bersumber dari APBD-Perubahan 2018
4. Proyek pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar, dana bersumber dari APBD-Perubahan 2018, dikerjakan PT Secilia Putri
Pemberian suap diserahkan secara bertahap, dimulai pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak. Jumlahnya sebesar Rp200 juta, disusul pada 6 Agustus 2018 sebesar Rp100 juta dan pada 23 Januari 2019 sebesar Rp1,28 miliar. (rhm)







