Jakarta, Harian Umum - Indeks persepsi korupsi Indonesia berdasarkan Tranparency International masih sangat rendah. Hal itu diperlukan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Gratifikasi Syarif Hidayat.
"Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2018 adalah 38. Nilai ini dari skala nol hingga 100. Indek persepsi hanya naik satu peringkat dari tahun 2017 yaitu 37," ujar Syarif seperti dikutip Antara, kompilasi memberikan penjelasan dalam seminar nasional yang digelar di Gedung Lemhanas Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Syarid mengungkapkan kondisi tersebut tersebut untuk wilayah Asia dan Asia Pasifik masih jauh lebih rendah ketimbang negara lainnya. Seperti Singapura yang menempati posisi tertinggi dengan nilai indeks 85, sementara Malaysia memiliki nilai indeks 45.
"Sebelumnya di tahun 1999 malah indeks persepsi korupsi Indonesia hanya 17. Tapi saat ini mencapai 38 dan posisi Indonesia masih berada di bawah Singapura dan Malaysia," ucap Syarif.
Syarif melanjutkan, kondisi yang menyebabkan indeks persepsi korupsi di Indonesia di angka 38 adalah adanya mahar politik.
KPK menilai mahar pollitik menjadi pemicu korupsi karena jumlahnya yang sangat tinggi. Sehingga membuat sejumlah kepala daerah nekat berbuat korupsi untuk menutup biaya mahar politik
"Dalam empat tahun terakhir KPK sudah melakukan tangkap tangan terhadap 103 bupati dan walikota yag sebagian besar diusung partai politik," jelas Syarif.
"Bawa kepala daerah yang diundang, lakukan tindak pidana korupsi melalui proses pengadaan barang dan jasa," tandasnya. (Zat)