Jakarta, Harian Umum - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, mayoritas warga penghuni rusun adalah para pekerja sektor non-formal yang penghasilannya terdampak langsung karena pandemi COVID-19 ini. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memastikan tidak akan melakukan pengosongan paksa unit hunian di tengah pandemi COVID-19 karena disebabkan tidak bisa membayar uang sewa.
"Banyak warga rusunawa kami yang pekerjaannya atau penghasilannya dari sektor non-formal. Adanya pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB praktis membuat penghasilan mereka menurun," ujarnya, Senin (4/5/2020).
Meli menjelaskan, Dinas PRKP DKI Jakarta tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni sampai dengan bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa PSBB yang telah diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.
"Sesuai arahan pimpinan tidak boleh ada pengosongan paksa, karena di sisi lain pengosongan paksa juga memakan waktu melalui tahapan atau protapnya. Jadi sanksi adminitrasi itu tidak sampai melakukan eksekusi paksa bila benar-benar mereka adalah warga yang terkena dampak atas COVID-19 ini," terangnya.
Dinas PRKP DKI Jakarta telah menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan per tanggal 2 April 2020 untuk permohonan Pembebasan Retribusi Sewa selama masa tanggap darurat COVID-19.
Saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses pembahasan dan perumusan aturan hukumnya oleh Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, sesuai Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, terhadap para penunggak pembayaran retribusi tiga bulan berturut-turut akan diberikan sanksi administrasi.