Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, memprediksi, penetapan Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus pengrusakan oleh Polda Metro Jaya akan mempengaruhi opini yang akan diberikan BPK atas lapofan keuangan Pemprov DKI 2018.
"Bisa jadi tahun depan BPK akan memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk laporan keuangan DKI 2018, nggak WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) lagi seperti opini untuk laporan keuangam 2017," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ia menjelaskan, selama ini salah satu hal yang selalu menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan opini kepada DKI adalah masalah pengamanan aset, dan kasus Kadis SDA ini membuktikan kalau penanganan aset di DKI masih amburadul.
Pasalnya, PT Mitrasindo Makmur sebagai pengembamg hunian elit Jakarta Garden City (JFC) di kawasan Rawa Rorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menyerahkan waduk yang lahannya masih menjadi objek sengketa, namun oleh Dinas SDA sudah dicatat sebagai aset Pemprov DKI, sehingga ketika 'aset' akan diamankan atas perintah lisan Ahok saat masih menjabat sebagai gubernur Jakarta, pihak yang merasa memiliki lahan yang dijadikan waduk tersebut, yakni Felix Tirtawijaya, mengadukan Teguh ke Polda Metro Jaya, dan Teguh pun menjadi tersangka.
"Ini kejadian yang sangat miris, karena seorang pejabat eselon II bisa seteledor itu," tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa saat memberikan opini WTP untuk laporan keuangan DKI 2017, BPK mengigatkan bahwa opini itu diberikan bukan berdasarkan kinerja atas pengelolaan keuangan daerah, melainkan karena dalam beberapa tahun terakhir ini Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, antara lain dengan membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menginventarisasi aset tetap, dan perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIB) agar lebih informatif.
BPK juga mengatakan bahwa karena pemberian opini ini didasarkan pada kepatuhan Pemprov DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi, maka audit yang dilakukan terhadap LKPD Pemprov DKI 2017 tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan LKPD tersebut, sehingga jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan diungkap dalam LHP, dan dalam batas tertentu, terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini yang telah diberikan atau mungkin juga tidak.
Menurut SGY, apa yang dikatakan BPK ini sebenarnya merupakan warning bagi segiap pejabat di DKI untuk senantiasa hati-hati, cermat dan profesional.
"Tapi dari apa yang telah dilakukan Teguh, dia jelas sekali tidak mematuhi persyaratan itu, dan jelas sekali dari caranya mematuhi perintah lisan Ahok, dia termasuk tipe pejabat ABS (Asal Bapak Senang)," katanya.
Meski demikian SGY mengakui, saat berkuasa, Ahok menjalankan tugas dan fungsinya dengan tangan besi, dan dia juga tak segan-segan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mencopot pejabat sesuka hati.
"Karena cara Ahok memimpin inilah di eranya bermunculan pejabat-pejabat ABS karena takut dicopot setelah mereka dilantik," tutup SGY. (rhm)







