Jakarta, Harian Umum - Posisi Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Penasehat Syariah di dua Bank berplat merah dipersoalkan kubu Prabowo. Bahkan hal tersebut turut menjadi salah satu klausul dalam perbaikan materi gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maruf Amin membenarkan hal tersebut, namun beralasan DPS bukan merupakan karyawan.
"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Itu anak perusahaan. Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Nggak usah saya memberi penjelasan," kata Ma'ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menanggapi hal itu Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti beberapa hal penting dalam persoalan tersebut.
Menurutnya kuasa penuh dalam memilih cara pandang perihal pengambilan keputusannya. MK bisa mengambil keputusan dari sisi pemohon yaitu kubu Prabowo atau dari sisi TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Karena begini, law on the paper atau hukum di atas kertas sama law in action itu bisa berbeda dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Petang tvOne yang dikutip Kamis pagi, 13 Juni 2019.
Refly mengatakan, Jika MK menerima permohonan Tim Hukum Prabowo Sandi, tentu pertandingan akan berlanjut dalam persidangan.
"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over," tuturnya.
Terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai DPS di Bank BUMN, Refly mengatakan dari sisi Undang Undang BUMN, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bisa ditafsirkan berbeda.
"Kalau dilihat penafsiran restriktif atau limitatif pada UU BUMN maka timbul kerancuan pada Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, sebab sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN bukan negara," tutur Refly.
Namun, Refly menambahkan, jika MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering digunakan dalam putusannya, maka tentu akan ada perbedaan lain lagi.
"Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial," tutur Refly.
Refly juha menyinggung tentang potensi abuse of power pada persoalan jabatan DPS Ma'ruf Amin tersebut. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMN itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.
"Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu," tuturnya.
"Ini tergantung paradigma MK. Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif tapi juga kualitatif," ujarnya.
Refly kemudian mencontohkan tentang diskualifikasi yang dilakukan MK terhadap salah satu Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
“Berdasarkan pengalaman MK ‘kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi, maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan, ya didiskualifikasi tahun 2008. Dalam konteks ini, ya paling diskualifikasi (juga bisa terjadi) terhadap Ma’ruf Amin,” terangnya. (Zat)







