Jakarta, Harian Umum - Mediasi kedua perkara gugatan Subhan Palal terhadap pimpinan DPR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026), kembali gagal.
"Biro Hukum DPR yang ditugaskan menangani gugatan ini tidak hadir," kata Subhan di PN Jakpus.
Ia menambahkan, karena Biro Hukum DPR tidak hadir, maka hakim mengagendakan mediasi selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2026.
"Kalau tanggal 15 tidak hadir lagi, maka media diakhiri, dan persidangan masuk pokok perkara," kata Subhan lagi.
Untuk diketahui, Subhan menggugat pimpinan DPR yang terdiri dari Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Adies Kadir (wakil), Saan Mustopa (wakil), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (wakil) karena tidak menggunakan hak menyatakan pendapat terkait latar belakang pendidikan Gibran.
"Padahal, ada bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wapres, karena dia tidak lulus SMA maupun sekolah yang sederajat, tapi DPR membiarkan," jelas Subhan
Ia berharap majelis hakim tidak takut untuk memutus gugatannya yang merupakan gugatan CLS (citizen lawsuite) ini.
Dalam petitumnya, Subhan antara lain meminta majelis hakim meminta DPR menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wapres
"Tapi saya juga berharap DPR membentuk Pansus untuk mengusut soal ijazah Gibran. Kalau Pansus dibentuk, gugatan saya cabut," katanya. (rhm)







