Tangerang, Harian.Umum - Charlie Chandra bersumpah akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasusnya, yang membuat dia dipidana dan kehilangan tanah tanpa ganti rugi sepeserpun karena kini tanah itu dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.
"Sidang ini penting untuk kita membuktikan keterlibatan oknum dan penjahat yang membantu mafia tanah," kata pengusaha IT yang bermukim di Jakarta Utara tersebut sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (17/6/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Charlie pada sidang pekan lalu tersebut, dijadwalkan berlangsung pukul 10:30 WIB, akan tetapi molor hingga pukul 14:00 WIB, meski JPU telah menghadirkan Charlie dinruang sidang pada sekitar pukul 12:00 WIB.
Setelah pembacaan tanggapan JPU, sidang selanjutnya yang digelar Selasa (24/6/2025) memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup. Alfi adalah ketua PN Tangerang.
Charlie mengatakan, kalau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pekan lalu diterima majelis hakim, maka sidang akan selesai dan ia dibebaskan.
"Akan tetapi kalau tidak dikabulkan, tetap bagus karena kita bisa buka semuanya, keterlibatan BPN, dan semua penegak hukum. Jadi, apapun hasilnya itu, bagus. Ini memang jalan dari Tuhan," katanya.
Ketika ditanya apa harapannya terhadap masyarakat, terutama yang mendukung dirinya, Charlie meminta masyarakat untuk, tetap mengikuti kasusnya, dan mencoba memahami kasus ini.
"Bukan hanya mendengar keributan-keributan, demo-demo, tetapi menahami kasus ini dan seberapa konyolnya kasus ini, dan ini bisa terjadi kepada siapapun," katanya.
Charlie juga berharap, masyarakat yang memahami kasusnya bisa teredukasi agar yerjadi perubahan yang lebih bagus di Indonesia.
"Seharusnya Indonesia tidak sepert ini. Ini negara hukum dan saya selalu menghormati proses hukum, tapi saya tidak menghormati.penegak hukum yang tidak mengikuti proses dan melanggar proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Charlie diadili atas laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group yang bersama Sallm Group menjadi pengembang PIK-2, melalui kuasa hukumnya yang telah meninggal, yakni Aulia Fahmi.
Charlie dilaporkan dengan tuduhan memalsukan dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri, Sumita Chandra, dengan alasan tanah dengan sertifikat itu yang seluas 8, 71 hektar didapat dengan cara tidak sah.
Sebab, menurut klaim PT MBM, tanah itu milik The Pit Nio yang tidak pernah diperjualbelikan, dan ahli warisnya memberikan kuasa kepada perusahaan itu untuk tanah tersebut. Dasar klaim ini adalah putusan PN Tangerang Nomor 596 Tahun 1993 yang memvonis Paul Chandra selama 6 bulan karena dinyatakan terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202/12/1/1982, yakni akta jual beli tanah dari Paul Chandra kepada Chairil Wijaya pada tahun 1992.
Pemalsuan cap jempol terjadi karena saat tanah itu dijual, sertifikat tanah itu atas nama The Pit Nio, akan tetapi saat dijadikan saksi dalam persidangan, The Pit Nio mengatakan bahwa tanah itu milik Paul Chandra.
Seperti pernah diungkap Gufroni SH, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah, putusan PN Tangerang Nomor 596 Tahun 1993 sebenarnya pernah "diuji" di pengadilan oleh seorang perempuan bernama Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapatkan tanah itu dari The Pit Nio. Tujuannya untuk membatalkan AJB Nomor 202/12/1/1982 tanah itu dan sertifikatnya yang atas nama ayah Charlie (Sumita Chandra), yakni SHM Nomor 5/Lemo.
"Di PN Tangerang, Vera menang dan AJB serta SHM.Nomor 5/Lemo dinyatakan tidak sah, akan tetapi ayah Charlie banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, danenang, sehingga AJB dan SHM itu kembali sah," kata Gufroni.
Vera lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi ditolak, dan kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, tetapi juga ditolak.
"Dengan demikian, putusan bahwa AJB dan SHM itu sah milik ayah Charliez telah inkrah, tapi mengapa bisa Charlie dijadikan terdakwa pemalsuan dokumen yang.telah.memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat?" tanya Gufroni.
Saat membacakan tanggapan eksepsi, KPU.Martin meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Charlie karena dianggap tidak memiliki dasar dengan menyebut dakwannya tidak lengkap, tidak cermat dan kabur.
"Keberatan terdakwa tidak beralasan dan tidak memenuhi syarat formil. Karenanya, kami memohona majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya dan sidang dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara," kata Martin. (rhm)