Jakarta, Harian Umum - Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap operator ojek online (Ojol) dan taksi online.
Rencana untuk pengenaan pajak itu telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
"Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan, atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda dalam rapat Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dari perusahaan aplikator.
"Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," tegasnya.
Selain hal itu, Huda juga mengungkap bahwa RUU LLAJ mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
"RUU LLAJ ini juga mengatur keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi, karena saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online, diperkirakan melebihi 2 juta, bahkan sampai 4 juta.
"Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik," imbuh Huda
RUU LLAJ juga ternyata menyoroti persoalan truk over dimension over load (ODOL), karena berdasarkan data Korlantas Polri pada Oktober 2024, setiap tahun angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi, di mana truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.
"Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," papar Huda. (man)







