Jakarta, Harian Umum - Sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait perizinan pembuatan pulau palsu atau yang dikenal dengan reklamasi di pantai Utara Jakarta. Para pejabat eselon II dipanggil komisi anti rasuah itu karena ada dugaan pelanggaran perizinan dan pembangunan fisiknya.
“Saya dapat informasi terpercaya, sudah ada dua pejabat eselon II yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan, izin pembangunan di pesisir Jakarta,” kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah saat menjadi pembicara diskusi terbuta bertajuk “Reklamasi Jakarta Untuk Siapa?” yang digelar Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) di Gren Alia Hotel, Rabu (7/9/2017).
Lebih lanjut Amir menambahkan, ke depan anggota DPRD DKI kembali akan ikut juga dipanggil sebagai saksi dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fisik di pulau buatan tersebut. Amir menegaskan, reklamasi sesuai dengan pengertian dasarnya bukanlan membangun pulau baru (pulau palsu), tapi adalah untuk memperluas wilayah pesisir mulai dari bibir pantai sampai pada wilayah laut dengan kedalaman 8 meter.
Menurut Nugraha K Yasin, melihat master plannya pembangunan 17 pulau di pantura Jakarta itu dibatasi dengan kali-kali buatan yang akan tersambung dengan jembatan dulunya master plan tidak seperti ini.
“Bukan tidak mungkin belasan tahun ke depan batas-batas pulau itu diuruk lagi, dijadikan lahan baru. Ini bisa dilakukan oleh pengembang untuk mendapatkan lahan baru dan Keuntungan karena kurangnya lahan di Jakarta,” ucap Nugraha.
Setiap pulau ada akses jembatan menuju wilayah. Ini kata dia tidak lazim.
“Ya tidak lazim setiap pulau ada jembatannya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LP2AD Victor Irianto Napitupulu selaku penanggung jawab diskusi terbuka mengatakan, tujuan untuk membuat terang benderang apakah Negara telah memiliki kebijakan politik berdasarkan konstitusi Negara.
“Ini sangat penting bahwa tata aturan tentang eksploitasi wilayah laut menjadi kebijakan siapa, dalam konstitusi Negara, apakah pemerintah pusat atau pemertah daerah. Harus jelas-sejelas-jelasnya,” tutur Victor.







